Connect with us

JABODETABEK

Istri Dokter Richard Lee Diperiksa Sebagai Saksi

Aktualitas.id -

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (Humas Polda Metro Jaya)

AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee (DRL) karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Hari ini Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka dokter Richard Lee, Reni Effendi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami kasus tersebut.

“Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Dia menyebutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

Dalam laporan polisi yang telah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, Richard Lee diduga melanggar sejumlah pasal.

Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING