JABODETABEK
Tiga Tersangka Peredaran Obat Keras Diciduk di Tanah Abang, Polisi Sita Ribuan Pil
AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran obat keras ilegal di kawasan Tanah Abang dan menangkap tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi berbeda pada Rabu malam (27/5/2026). Polisi menyita 1.802 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (38), RAD (33), dan K (43). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Tanah Abang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat keras tanpa izin edar.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan tiga orang berikut barang bukti ribuan butir obat keras,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).
Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jalan KS Tubun IV, Petamburan, Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, serta sebuah toko di Jalan Lontar, Kebon Kacang, Tanah Abang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita obat keras berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi obat jenis Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam, hingga pil Double Y. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
“Polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti Heximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Xanax, Dumolid, Alprazolam hingga pil Double Y. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp218 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal,” ujar Reynold.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pemasok dalam distribusi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredarannya,” ucap Reynold.
Polisi menyebut peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian karena dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui layanan pengaduan 110.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Mico)
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan
-
OASE28/05/2026 05:00 WIBAlam Nasroh Jadi Penenang di Tengah Kesulitan
-
NASIONAL27/05/2026 21:00 WIBKakorlantas: Polantas Harus Rangkul Ojol, Bukan Sekadar Menilang
-
POLITIK27/05/2026 17:00 WIBJokowi Gabung PSI, PDIP: Saat Presiden Saja Gagal Loloskan ke DPR, Apalagi Jadi Pembina
-
JABODETABEK28/05/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Cerah di Hari Cuti Bersama