NASIONAL
Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke PMJ
Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
AKTUALITAS.ID – Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018). Nasdem melaporkan Rizal Ramli, karena yang bersangkutan dinilai tidak mau bersilaturahim dan mendiskusikan tudingannya terhadap Surya Paloh.
“Partai Nasdem telah beri ruang cukup 3×24 jam bahkan tertunda satu hari untuk buka ruang silaturahmi dan kekeluargaan, tapi itu pun ditanggapi secara sombong oleh saudara RR, bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain,” ujar Ketua DPP Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Pihaknya kecewa dengan sosok menteri yang ternyata arogan, bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas dalam acara diskusi publik. Menurut dia, ini menjadi persoalan semua pihak karena justru akan membuat sebuah negara menjadi tidak harmonis.
“Tidak boleh orang secara sombong dengan bentuk apa saja mengemukakan sesuatu untuk menaburkan kebencian dan kemarahan di depan publik, dan kalau semua ikut melakukan, negeri kita kapan akan jadi harmonis. Proses yang kita lakukan ini adalah proses pembelajaran politik, hukum, dan tata negara, mari kita selesaikan secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018), untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Rizal Ramli atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Taufik melaporkan Rizal Ramli dengan dugaan tindak pidana yang merujuk pada pernyataan Rizal Ramli pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Pasal yang dijerat adalah pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan nomor laporan TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. (republika.co.id)
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang

















