NASIONAL
Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke PMJ
Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya

AKTUALITAS.ID – Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018). Nasdem melaporkan Rizal Ramli, karena yang bersangkutan dinilai tidak mau bersilaturahim dan mendiskusikan tudingannya terhadap Surya Paloh.
“Partai Nasdem telah beri ruang cukup 3×24 jam bahkan tertunda satu hari untuk buka ruang silaturahmi dan kekeluargaan, tapi itu pun ditanggapi secara sombong oleh saudara RR, bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain,” ujar Ketua DPP Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Pihaknya kecewa dengan sosok menteri yang ternyata arogan, bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas dalam acara diskusi publik. Menurut dia, ini menjadi persoalan semua pihak karena justru akan membuat sebuah negara menjadi tidak harmonis.
“Tidak boleh orang secara sombong dengan bentuk apa saja mengemukakan sesuatu untuk menaburkan kebencian dan kemarahan di depan publik, dan kalau semua ikut melakukan, negeri kita kapan akan jadi harmonis. Proses yang kita lakukan ini adalah proses pembelajaran politik, hukum, dan tata negara, mari kita selesaikan secara hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (17/9/2018), untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Rizal Ramli atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Taufik melaporkan Rizal Ramli dengan dugaan tindak pidana yang merujuk pada pernyataan Rizal Ramli pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Pasal yang dijerat adalah pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan nomor laporan TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. (republika.co.id)
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
JABODETABEK19/04/2025 22:00 WIB
Gandeng Polisi, Pramono Fokus Tertibkan Parkir Liar
-
NUSANTARA19/04/2025 23:00 WIB
Gelar Operasi Alpha Bravo Moskona 2025, 274 Personel Siap Cari Iptu Tommy yang Hilang di Bintuni
-
RAGAM20/04/2025 00:01 WIB
Penelitian Ungkap: Permen Karet Juga Mengandung Mikroplastik
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali