NASIONAL
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri: Standar Ganda Penerapan UU ITE
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani. Ia menganggap delik aduan yang dipakai untuk menjerat Ahmad Dhani dinilai berstandar ganda. “Ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan […]

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyayangkan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani. Ia menganggap delik aduan yang dipakai untuk menjerat Ahmad Dhani dinilai berstandar ganda.
“Ada perasaan kita kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara eksesif UU ITE sesungguhnya telah membuat munculnya standar ganda yang kemudian dirasakan masyarakat,” kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Oleh karena itu, Fahri mengusulkan kepada capres nomor urut 02 Prabowo Subianto harus membuat pernyataan jika dirinya terpilih menjadi presiden maka Undang-Undang ITE tidak disalahgunakan. Hal itu berkaca dari penerapan UU ITE kepada rekan sepejuangannya Ahmad Dhani.
“Jadi ini perlu saya kira memang saya mengusulkan Prabowo bikin statement jika dia berkuasa nanti UU ITE yang disalahgunakan harus disetop jangan menganiaya kebebasan berpendapat,” ujarnya.
Ia menilai aneh, jika Ahmad Dhani dipidana hanya gara-gara cicitanya di Twitter. Sebab, menurutnya yang tersinggung dengan cicitan Ahmad Dhani tersebut hanya pendukung penista agama.
“Kan berbahaya sekali kalau kalimat itu yang tidak ada alamatnya, kecuali kalau ada yang tersinggunglah yang tersinggung tidak bisa diwakili satu orang kami adalah pendukung penista agama maka kami protes, loh kok pendukung penista agama, nanti kalau gitu koruptor fight back bisa juga dong. Nanti ada yang kritik korupsi di Facebook-nya masuk bui semua dong kalau begitu,” tuturnya.
Selain itu Fahri juga mengusulkan agar UU ITE direvisi. Hal itu dinilai penting agar UU tersebut tidak disalahgunakan.
“Harus direvisi kalau itu memang dianggap telah digunakan secara salah,” ucapnya.
Ahmad Dhani Prasetyo pada Senin (28/1) divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat unggahan di Twitter-nya. Hakim pun langsung memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menahan Dhani.
“Memerintahkan agar terdakwa ditahan, dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan, yakni satu simcard dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan,” kata Hakim Ketua, Ratmoho.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat