Nasional
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, kembali memeriksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Betul, saksi WS hadir dan dimintai keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Namun, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami penyidik karena proses pemeriksaan yang masih berjalan.
Pemeriksaan ini menjadi kedua kalinya untuk Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus Harun Masiku setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana sebagai penerima suap dari HM.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Pada 23 Juli 2024, KPK mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).
“Hari ini, KPK merilis larangan bepergian ke luar negeri untuk perkara suap yang diduga dilakukan tersangka HM, bahwa terhitung sejak 22 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tessa mengatakan bahwa pemberlakuan cegah ke luar negeri tersebut karena kelima orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam pencarian dan penyidikan tersangka HM.
Cegah ke luar negeri tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut juga mengungkapkan beberapa di antara pihak yang dicegah tersebut telah diperiksa oleh penyidik KPK.
“Pencekalan ini tentunya menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM,” ujar Tessa. (AKTUALITAS/SAR)
- POLITIK22 jam lalu
PKB Jadi Partai Pertama Usulkan Pemilihan Gubernur Lewat DPRD
- Multimedia19 jam lalu
FOTO: Kemendag Dukung Bina Diskon Guna Genjot Daya Beli Masyarakat
- Multimedia21 jam lalu
FOTO: Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini
- EkBis24 jam lalu
Tarif PPh 15% untuk Perusahaan Asing Berlaku 2025, Tax Holiday Tetap Ada dengan Penyesuaian
- Jabodetabek22 jam lalu
Kecelakaan Dua Mobil di Jalur Contraflow Tol Cibubur, Lalin Arah Jakarta Terjadi Kepadatan
- Nasional20 jam lalu
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pertahanan Nasional
- POLITIK23 jam lalu
“Dramatis! Megawati Resmi Pecat Jokowi dan Keluarganya dari PDIP
- Dunia21 jam lalu
Jurnalis Al Jazeera Tewas Akibat Serangan Israel di Kamp Pengungsi Gaza