NASIONAL
Perludem: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.
MK telah memutuskan pada Selasa (20/8/2024) bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD. Terkait hat tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.
“Putusan MK ini berlaku langsung saat ini,” kata Khoirunnisa kepada wartawan Selasa (20/8/2024).
Dirinya menilai jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, nantinya dapat menimbulkan permasalahan hukum. Biasanya, lanjut Khoirunnisa, jika berlaku untuk pemilu kedepannya MK diamar putusannya akan mencantumkan kapan pemberlakuan putusan tersebut.
“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Khorunnisa meminta KPU tidak menafsirkan sendiri putusan MK akan berlaku di tahun 2029. Pasalnya, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan gibran.
“Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih terkait dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak,” tandasnya. (Yan Kusuma)
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
EKBIS16/04/2025 12:30 WIB
Harga Minyak Dunia Tumbang, Brent dan WTI Anjlok
-
FOTO16/04/2025 21:17 WIB
FOTO: Melihat Suasana Terkini Dapur MBG Kalibata yang Berhenti Masak
-
NASIONAL16/04/2025 13:49 WIB
Kabar Duka: Hotma Sitompul Berpulang Setelah Dirawat di RSCM
-
EKBIS16/04/2025 18:31 WIB
Setiba dari Yordania, Mentan Sidak Bulog dan PIHC
-
FOTO16/04/2025 21:00 WIB
FOTO: Melihat Balai Uji Perangkat Elektronik Terbesar se-Asia Tenggara Milik Komdigi
-
OLAHRAGA16/04/2025 17:30 WIB
Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal: Leg Kedua Penentu Semifinal Liga Champions
-
NASIONAL16/04/2025 18:00 WIB
Kasus CPO, Kejagung: Jika Tak Beri Uang Suap Vonis Akan Diperberat