NASIONAL
Perludem: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.
MK telah memutuskan pada Selasa (20/8/2024) bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD. Terkait hat tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati memastikan putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada 2024 ini.
“Putusan MK ini berlaku langsung saat ini,” kata Khoirunnisa kepada wartawan Selasa (20/8/2024).
Dirinya menilai jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, nantinya dapat menimbulkan permasalahan hukum. Biasanya, lanjut Khoirunnisa, jika berlaku untuk pemilu kedepannya MK diamar putusannya akan mencantumkan kapan pemberlakuan putusan tersebut.
“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Khorunnisa meminta KPU tidak menafsirkan sendiri putusan MK akan berlaku di tahun 2029. Pasalnya, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan gibran.
“Jadi jangan sampai kita memberlakukan politik tebang pilih terkait dengan putusan ini, apalagi putusan ini orientasinya bukan orang, putusan ini akan bermanfaat bagi semua pihak,” tandasnya. (Yan Kusuma)
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
JABODETABEK29/12/2025 05:30 WIBBMKG Rilis Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Senin 29 Desember 2025
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
DUNIA29/12/2025 08:00 WIBIran Ancam Balasan Mematikan terhadap AS dan Israel di Tengah Eskalasi Konflik
-
NASIONAL29/12/2025 06:00 WIBDukung Target Energi Prabowo, Wakil Ketua MPR Ajak Masdar Perluas Investasi Energi Bersih RI
-
OASE29/12/2025 05:00 WIBAjaran Surat Al-Anfal yang Patut Dicontoh untuk Meraih Kemenangan Hidup