POLITIK
Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.
Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.
Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Amar putusan tersebut menetapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan syarat tertentu, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota.
Berikut syarat lengkap yang ditetapkan MK dalam amar putusannya:
1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
2. Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemilihan kepala daerah, memberi kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan
-
NASIONAL17/04/2026 17:00 WIBIsu Aksi Bela JK Mencuat, Keluarga Ingatkan Bahaya Provokasi
-
DUNIA17/04/2026 19:00 WIB1 Juta Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Kerja Sama dengan Israel
-
JABODETABEK17/04/2026 17:00 WIBRumah Terkunci, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Tanjung Duren
-
JABODETABEK18/04/2026 05:30 WIBRencana Weekend ke Luar? Cek Dulu Prakiraan Hujan Jakarta 18 April
-
POLITIK18/04/2026 06:00 WIBEfek Jokowi Luntur? Survei Terbaru Sebut PSI Tetap Jadi Partai Gurem