NASIONAL
Kasus Pemerasan Izin Imigrasi, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara atas dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan serta gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK menyebut para tersangka ditahan selama 20 hari pertama. Sejumlah pejabat ikut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
OTT dilakukan pada 2–3 Juni 2026 dan menangkap 17 orang terkait dugaan pengurusan KITAS dan KITAP.
Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 sebelum resmi ditahan pada 4 Juni 2026. (Micko)
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
RIAU21/07/2026 11:29 WIBWabup Bagus Santoso Resmikan HKG PKK ke-54 dan Sosialisasi 6 SPM Posyandu
-
NASIONAL21/07/2026 07:00 WIBPrabowo Tak Terima MBG Disebut Beban
-
JABODETABEK21/07/2026 08:30 WIBPolisi Bongkar Fakta Baru Kasus Pengacara Tewas
-
JABODETABEK21/07/2026 07:30 WIBPilu! Ibu dan Bocah 6 Tahun Tewas Ditabrak Kereta
-
EKBIS21/07/2026 09:30 WIBIHSG Meledak Hijau Lagi
-
POLITIK21/07/2026 09:00 WIBBawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Bermasalah
-
DUNIA21/07/2026 08:00 WIBPentagon Dituding Tutupi Korban Serangan Iran