Connect with us

Nasional

Nasib Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditentukan Awal September

Published

on

AKTUALITAS.ID – Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Fajar Nur Dewata mengatakan akan mengungkapkan hasil pemeriksaan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti usai sidang pleno KY.

“Sidang pleno akan memutuskan sanksi yang dijatuhkan kepada para hakim apabila terbukti bersalah pada proses pemeriksaan sebelumnya. paling lambat awal bulan September,” ungkapnya di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (24/8/2024).

Dirinya menjelaskan, tim Investigasi KY telah melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim PN Surabaya di Pengadilan Tinggi Surabaya, pada Senin (19/8/2024). Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu terkait ada atau tidaknya pelanggaran selama proses sidang terhadap anak mantan politus PKB itu.

Dirinya menjelaskan, saat ini KY belum bisa mengungkapan hasil pemeriksaan tersebut ke publik. Oleh karena itu, Mukti meminta seluruh pihak agar bersabar menunggu sidang pleno KY untuk mengetahui hasil pemeriksaan lengkap ketiga hakim tersebut.

“Sabar ya, tunggu pleno,” ucap dia.

Sebelumnya, Senin (29/7/2024), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) kepada KY.

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas. (Enal Kaisar)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending