NASIONAL
DPR: Kelanjutan Seleksi Capim dan Dewas KPK Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa kelanjutan seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga saat ini, Surat Presiden (surpres) terkait Capim dan Cadewas KPK belum dibawa ke sidang paripurna DPR karena proses seleksi ini masih dalam tahap evaluasi di pemerintahan baru.
“Lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, apakah seleksi ini dilanjutkan atau tidak, itu tergantung pemerintah. Kami hanya menunggu,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sahroni menambahkan bahwa jika pemerintah ingin efisiensi, maka proses seleksi nama-nama Capim dan Dewas KPK yang sudah disiapkan oleh pemerintahan sebelumnya bisa langsung dilanjutkan. “Kalau ingin efisien, ya diteruskan. Tapi, karena ini presiden dan pemerintah baru, maka sepenuhnya tergantung pada keputusan mereka. DPR hanya bersifat mengikuti,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan atau membatalkan 10 nama Capim dan Dewas KPK yang telah dipilih oleh panitia seleksi bentukan Presiden Joko Widodo untuk periode 2024-2029. Menurut Ghufron, penunjukan pimpinan KPK oleh presiden yang sedang menjabat adalah penting untuk menjaga independensi lembaga tersebut.
“Presiden baru memiliki wewenang untuk melanjutkan atau tidak, dan ini bagian dari menjaga independensi agar pimpinan KPK tidak memiliki keterkaitan langsung dengan presiden periode sebelumnya,” ujar Ghufron dalam sebuah acara di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron menambahkan bahwa pembentukan Panitia Seleksi oleh Presiden Joko Widodo telah dilakukan sesuai aturan, yang menetapkan pembentukan panitia seleksi enam bulan sebelum akhir masa jabatan pimpinan KPK saat ini. Namun, setelah pergantian presiden pada 21 Oktober 2024, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo untuk menentukan apakah proses seleksi tersebut akan dilanjutkan atau diulang dengan mekanisme baru. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 18:30 WIBDua Produk Ban Baru Kendaraan Listrik, Dirilis Michelin
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
NASIONAL02/04/2026 22:30 WIBRumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar