Connect with us

Nasional

Komisi III DPR Usul Larang Doorstop Wartawan di KPK: Fokus pada Kerja Nyata

Published

on

AKTUALITAS.DI – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengusulkan agar wawancara doorstop atau cegat oleh wartawan terhadap pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditiadakan. Ia menyarankan pernyataan dari KPK hanya disampaikan melalui konferensi pers resmi atau juru bicara.

“Level pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus resmi. Jangan ada doorstop,” ujar Habib saat uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK, Benny Mamoto, di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Menurut politisi Partai Gerindra itu, KPK sebagai bagian dari rumpun eksekutif seharusnya lebih banyak menunjukkan hasil kerja nyata daripada berbicara di media. Ia menilai wawancara doorstop kerap memunculkan tafsir beragam di ruang publik yang bisa menimbulkan kerugian citra bagi lembaga.

“Kadang-kadang pimpinan atau Dewas berbicara sesuatu yang kemudian ditafsirkan orang bermacam-macam. Akhirnya muncul kesalahpahaman di publik,” jelasnya.

Habib juga menyoroti kondisi sebelumnya, di mana pimpinan dan Dewas KPK kerap berseteru di ranah publik. Hal itu, menurutnya, terjadi karena terlalu banyak pernyataan yang muncul di luar konteks kerja institusi.

Ia mencontohkan zaman KPK sebelumnya yang lebih tertib dalam komunikasi. “Dulu jarang ada doorstop, jadi komunikasi lebih terarah. Sekarang, hadir di seminar pun bisa langsung di-doorstop dan bicara soal perkara,” tambahnya.

Calon Dewas KPK Benny Mamoto mendukung usulan tersebut. Ia sepakat agar komunikasi KPK dilakukan melalui juru bicara atau rilis resmi untuk menghindari potensi kerugian institusi.

“Hal-hal teknis yang diperlukan biarlah juru bicara yang menyampaikan. Pernyataan resmi bisa dalam bentuk rilis. Itu lebih tepat agar institusi terhindar dari kerugian,” ujar Benny.

Habiburokhman berharap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme KPK. Ia ingin KPK berbicara lewat tindakan nyata seperti halnya pengadilan yang berkomunikasi melalui putusan.

Dengan usulan ini, KPK diharapkan lebih fokus pada tugas utama pemberantasan korupsi dan menjaga citra institusi tanpa terjebak dalam polemik yang tidak perlu. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id