NASIONAL
Bank Indonesia Blokir 7.500 Rekening Terkait Judi Online

AKTUALITAS.ID – Bank Indonesia (BI) telah memblokir lebih dari 7.500 rekening yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk memastikan sistem pembayaran di Indonesia bebas dari penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan aktivitas perjudian online melalui sistem pembayaran. “Sebagai otoritas sistem pembayaran, BI ingin memastikan bahwa sistem pembayaran kita tidak digunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal, termasuk judi online,” ujar Juda dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pemberantasan Perjudian Daring di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Untuk mencegah transaksi judi online, BI mengadopsi dua lapis pertahanan.
- Sistem Deteksi Kecurangan: Penyedia jasa pembayaran (PJP), baik bank maupun non-bank, diwajibkan memiliki mekanisme untuk mendeteksi rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal.
- Pencegahan Transaksi: Daftar rekening yang terdeteksi dilaporkan ke BI dan dimasukkan ke dalam sistem BI Fast, sehingga setiap transaksi dari rekening tersebut akan otomatis ditolak.
“Rekening yang teridentifikasi dibagikan kepada industri terkait untuk diantisipasi bersama, dan langsung dilakukan pembekuan,” jelas Juda.
Selain tindakan teknis, BI juga fokus pada edukasi publik. Masyarakat, terutama nasabah sistem pembayaran, diajak memahami bahaya judi online melalui kampanye di berbagai media, termasuk televisi dan media sosial.
Hingga saat ini, hampir semua dari 7.500 rekening yang teridentifikasi telah diblokir. Langkah ini menjadi bagian dari strategi BI untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan serta efektivitas sistem pembayaran nasional.
“Melalui pendekatan ini, kami berupaya memastikan sistem pembayaran tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan,” kata Juda.
Langkah BI ini diambil seiring dengan kolaborasi lintas lembaga dalam pemberantasan judi online, termasuk dengan pihak kepolisian dan kementerian terkait. Judi daring telah menjadi perhatian serius pemerintah mengingat dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat.
Langkah BI mendapat apresiasi dari berbagai pihak, namun masih diperlukan upaya lebih untuk mencegah munculnya modus baru dalam aktivitas ilegal serupa. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
EKBIS03/09/2025 10:15 WIB
Rupiah Melemah Tipis ke Rp 16.428, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tergerus Dolar AS
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
-
DUNIA03/09/2025 14:00 WIB
Presiden Prabowo Hadiri Parade Militer di Beijing
-
OLAHRAGA03/09/2025 15:00 WIB
Merasa Nyaman di Pertamina Enduro VR46, Morbidelli Perpanjang Kontrak Hingga 2026
-
EKBIS03/09/2025 11:45 WIB
Brent Bertahan di US$69, Pasar Minyak Dibayangi Awan Gelap Resesi
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif