NASIONAL
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada Selasa (26/11/2024), yang menyatakan, “Menolak permohonan praperadilan pemohon.”
Dengan penolakan ini, penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut akan dilanjutkan. Hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Tom Lembong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula kristal mentah pada periode 2015-2023. Kejagung menyebutkan bahwa pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP. Gula yang diimpor kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Namun, Kejagung mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2015, sebuah rapat koordinasi antar kementerian memutuskan bahwa Indonesia sedang surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Selain itu, menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004, yang berhak mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan Kementerian Perdagangan.
Setelah penetapan status tersangka, Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan pada 5 November 2024. Ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak didasarkan pada bukti yang cukup. Namun, dengan ditolaknya praperadilan, proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut. (Enal Kaisar)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
NUSANTARA28/10/2025 12:30 WIBViral ‘Party’ di Kapal Pinishi, Anggota DPRD PAN Langkat Abaikan Maklumat Zulhas?

















