NASIONAL
Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keputusan mengenai kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk tahun 2025, yang akan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, pada Jumat (29/11/2024), Prabowo menjelaskan bahwa sebelumnya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dan mengadakan pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan rata-rata UMN sebesar 6,5 persen.
“Menaker mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.
Nilai rata-rata UMN pada tahun 2024 adalah Rp3.113.359. Sementara itu, untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp5.067.381. Dengan kenaikan 6,5 persen, diperkirakan nilai UMN 2025 akan lebih tinggi untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Jakarta.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk dari serikat pekerja yang mendesak agar pemerintah memberikan kenaikan lebih tinggi. Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mengkritik kebijakan kenaikan UMP yang masih rendah. Ia meminta agar UMP 2025 dinaikkan sebesar 20 persen, bersama dengan penurunan harga Sembilan Bahan Pokok (Sembako) sebesar 20 persen, untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang menurutnya semakin menurun sejak 2020.
Mirah berpendapat bahwa kenaikan upah yang signifikan diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di tengah inflasi yang tinggi. Menurutnya, kenaikan UMP yang tinggi akan berdampak positif pada roda perekonomian, dengan meningkatkan konsumsi barang dan jasa, serta produktivitas pekerja. Ia juga menekankan bahwa peningkatan upah akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, terlebih menjelang perayaan hari raya.
Meski demikian, keputusan pemerintah untuk menaikkan UMN sebesar 6,5 persen dinilai sudah mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan kondisi perekonomian dan kesejahteraan pekerja, sambil tetap memperhatikan kemampuan pengusaha dalam menjalankan usaha mereka. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
DUNIA11/02/2026 12:00 WIBWHO Konfirmasi Kematian Perempuan di Bangladesh Akibat Virus Nipah
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
RAGAM11/02/2026 12:30 WIBAda Libur Panjang Imlek 2026, Berikut Rinciannya
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan
-
FOTO11/02/2026 16:30 WIBFOTO: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi Jelang Ramadan dan Idulfitri