NASIONAL
Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur Jabatan Daerah Khusus Jakarta Pasca-Pilkada 2024

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Penandatanganan UU tersebut dilakukan pada 30 November 2024 dan informasi ini diumumkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, pada Sabtu (7/12/2024).
Dalam dokumen salinan UU tersebut, Pasal 70-B menyatakan bahwa pada saat UU ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Perubahan nomenklatur ini mencakup beberapa jabatan pemerintahan, di mana jabatan yang sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini berpengaruh pada posisi Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.
UU tersebut juga menetapkan status bagi pejabat hasil Pemilu 2024, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 kini diakui sebagai pejabat Provinsi DKJ. Selain itu, anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari DKI Jakarta juga akan disesuaikan dengan nomenklatur baru ini.
Dalam pasal kedua UU tersebut diatur mengenai pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, yang masih menunggu keputusan Presiden. “Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi pasal tersebut.
Perubahan nomenklatur ini diharapkan memberikan kepastian hukum mengenai status baru Jakarta, terutama setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang sebelumnya dianggap belum mengatur secara tegas perubahan yang terjadi pasca pemindahan ibu kota.
Informasi lebih lanjut mengenai Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 dapat diakses melalui tautan resmi yang disediakan oleh Kementerian Sekretariat Negara. (Yan Kusuma)
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Singapura Sambut 2,49 Juta Wisatawan Indonesia pada 2024, Terbesar di Asia Tenggara
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa