Connect with us

Nasional

Menkum: DPR Respons Positif Rencana Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana telah mendapatkan respons positif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti ini diharapkan mencakup berbagai kategori narapidana, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus penghinaan terhadap kepala negara dan tahanan politik, khususnya dari Papua.

Dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (16/12/2024), Supratman mengungkapkan, “DPR sudah menyambut baik rencana tersebut, terutama untuk kasus-kasus yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tahanan yang kami anggap sebagai tahanan politik di Papua.”

Menurut Supratman, dari total 44 ribu narapidana yang diusulkan untuk mendapat amnesti, sekitar 39 ribu di antaranya adalah kasus pengguna narkotika. Saat ini, mereka sedang dalam proses asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan bahwa mereka memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti telah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik selama di penjara.

Setelah proses asesmen rampung, pemerintah akan mengirimkan surat resmi kepada DPR terkait usulan amnesti tersebut. Supratman menegaskan bahwa semua proses akan dilakukan dengan transparansi yang tinggi.

“Kami akan mengumumkan hasil asesmen secara terbuka. Ini adalah langkah penting yang harus kami lakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Dengan adanya rencana amnesti ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih rehabilitatif dan memberikan kesempatan kedua kepada narapidana yang telah menunjukkan perbaikan sikap selama menjalani hukuman. Supratman menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai dukungan dan sikap positif dari DPR dalam rencana tersebut, yang dinilai sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version