NASIONAL
Supratman: Niat Prabowo Memaafkan Koruptor dengan Syarat Tak Berarti Bebaskan Pelaku Dari Hukum

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai niatnya untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan semua hasil korupsi ke negara. Andi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas dari sanksi hukum.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah, apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden adalah sebuah langkah atau upaya, dan itu tidak berarti membebaskan pelaku-pelaku korupsi dari hukuman. Sama sekali tidak,” ujar Andi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (23/12/2024).
Andi menjelaskan bahwa grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh negara dan seringkali dikaitkan dengan upaya pengampunan. Dia menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi kepala negara untuk mengambil langkah tersebut.
“Dari sisi sejarah, pemberian amnesti pertama kali muncul di Perancis dan telah menjadi bagian dari praktik yang dilakukan oleh kepala negara. Namun, tentu tahapannya berbeda-beda,” jelasnya.
Andi menekankan bahwa pengampunan ini dapat mencakup semua tindak pidana, bukan hanya kasus korupsi. Namun, dia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dengan cermat sebelum menggunakan hak prerogatifnya.
“Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah mendapat arahan dari Presiden,” ujar Andi, menambahkan bahwa hak untuk memberikan grasi dan amnesti juga merupakan bagian dari kekuasaan Yudikatif yang seharusnya dimiliki oleh lembaga hukum.
Sebelumnya, dalam pernyataannya di Universitas Al-Azhar Mesir, Prabowo menegaskan niatnya untuk memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk menebus kesalahan dengan cara mengembalikan uang yang telah dicuri. “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks di balik niat pengampunan dan mengharapkan keadilan serta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi. (Enal Kaisar)
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
EKBIS18/04/2025 09:30 WIB
Harga Emas Melonjak Tajam, Pegadaian Catat Rekor Baru di Rp2.045.000 per Gram
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
POLITIK18/04/2025 10:00 WIB
Siap Siaga! Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Akhir Pekan Ini
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia