NASIONAL
Supratman: Niat Prabowo Memaafkan Koruptor dengan Syarat Tak Berarti Bebaskan Pelaku Dari Hukum

AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengklarifikasi pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai niatnya untuk memaafkan koruptor, asalkan mereka mengembalikan semua hasil korupsi ke negara. Andi menegaskan bahwa langkah tersebut bukan berarti membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas dari sanksi hukum.
“Yang penting dipahami masyarakat adalah, apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden adalah sebuah langkah atau upaya, dan itu tidak berarti membebaskan pelaku-pelaku korupsi dari hukuman. Sama sekali tidak,” ujar Andi saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (23/12/2024).
Andi menjelaskan bahwa grasi, amnesti, dan abolisi adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh negara dan seringkali dikaitkan dengan upaya pengampunan. Dia menegaskan bahwa pernyataan Prabowo tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan ruang bagi kepala negara untuk mengambil langkah tersebut.
“Dari sisi sejarah, pemberian amnesti pertama kali muncul di Perancis dan telah menjadi bagian dari praktik yang dilakukan oleh kepala negara. Namun, tentu tahapannya berbeda-beda,” jelasnya.
Andi menekankan bahwa pengampunan ini dapat mencakup semua tindak pidana, bukan hanya kasus korupsi. Namun, dia meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mempertimbangkan dengan cermat sebelum menggunakan hak prerogatifnya.
“Teman-teman bisa menunggu langkah konkret selanjutnya setelah mendapat arahan dari Presiden,” ujar Andi, menambahkan bahwa hak untuk memberikan grasi dan amnesti juga merupakan bagian dari kekuasaan Yudikatif yang seharusnya dimiliki oleh lembaga hukum.
Sebelumnya, dalam pernyataannya di Universitas Al-Azhar Mesir, Prabowo menegaskan niatnya untuk memberikan kesempatan bagi para koruptor untuk menebus kesalahan dengan cara mengembalikan uang yang telah dicuri. “Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan,” kata Prabowo.
Dengan pernyataan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami konteks di balik niat pengampunan dan mengharapkan keadilan serta pertanggungjawaban dari pelaku korupsi. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
NUSANTARA12/03/2025
Fenomena Langka! Hujan Es Sebesar Ruas Jari Guyur Sleman dan Yogyakarta
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
10 Desa Terendam: Banjir Besar Hantam Pohuwato Gorontalo
-
OASE12/03/2025
Rahasia Huruf Ramadan: Rahmat, Ampunan, dan Pembebasan dari Api Neraka