NASIONAL
Sah, Sekjen PDIP Ditetapkan Tersangka Kasus Suap KPU

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (24/12/2024).
Setyo Budiyanto menjelaskan pengusutan kasus ini berawal sejak tahun 2020, di mana sebelumnya tiga orang telah diproses hukum dan divonis bersalah, antara lain Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful, sementara Harun Masiku masih buron.
Menurut Setyo, Hasto Kristiyanto diduga berperan penting dalam kasus ini dengan menempatkan Harun Masiku di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel I dengan tujuan agar Harun dapat menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hasto juga diduga meminta Majelis Agung (MA) untuk memberikan fatwa serta berupaya agar caleg lain, Riezky Aprilia, yang seharusnya dilantik, mau diganti dengan Harun Masiku.Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa Hasto diduga terlibat dalam suap yang diberikan kepada Wahyu, yang juga merupakan kader PDIP dan menjabat sebagai komisioner KPU.
Hasto dikatakan mengatur Saeful dan orang lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pemberian suap kepada Wahyu.Dengan penetapan ini, KPK semakin memperkuat komitmennya untuk menindak tegas korupsi di pemerintahan. Hasto Kristiyanto kini berstatus tersangka atas tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
DUNIA26/09/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif Baru untuk Obat, Truk, dan Furnitur
-
RAGAM26/09/2025 12:30 WIB
Cegah Iritasi, Hindari Pengunaan Bedak di Dekat Hidung Bayi
-
EKBIS26/09/2025 08:30 WIB
Rupiah Melemah Jadi Rp16.775 per Dolar AS