Connect with us

NASIONAL

Waka MPR Serukan Rincian Barang dan Jasa Terkait PPN 12% untuk Hindari Kebingungan Masyarakat

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengingatkan pemerintah untuk menyusun rincian yang lebih jelas mengenai barang dan jasa yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku tahun depan. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Eddy menekankan pentingnya kategori yang jelas agar masyarakat tidak bingung dengan perubahan kebijakan pajak tersebut.

“Jika produk tersebut diproduksi di dalam negeri dan melibatkan tenaga kerja serta bahan baku dari dalam negeri, seharusnya perlu dipertimbangkan untuk tidak dikenakan PPN, terutama untuk kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya di komplek Senayan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Eddy mengusulkan agar pemerintah menyiapkan daftar terperinci mengenai barang yang akan terpengaruh oleh penerapan PPN 12%. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih mudah memahami produk yang mereka beli akan dikenakan PPN baru atau tetap yang lama. “Itu penting agar masyarakat mengetahui saat mereka berbelanja,” imbuh Eddy.

Ia juga membandingkan kebijakan ini dengan pengalaman serupa di Filipina, di mana kenaikan PPN dapat berpotensi menurunkan daya beli masyarakat jangka pendek. Namun, ia meyakini bahwa dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara akan meningkat, sehingga dapat digunakan untuk menambah program bantuan sosial dan insentif ekonomi.

“Walaupun ada dampak awal seperti inflasi dan penurunan daya beli, dalam jangka panjang, kita bisa berharap peningkatan pendapatan negara yang dapat dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat,” jelas Eddy.

Dalam konteks ini, ia percaya bahwa pemerintah harus siap mengantisipasi efek dari penerapan PPN yang lebih tinggi. “Masyarakat akan tetap dapat menikmati bantuan dari pemerintah untuk kebutuhan pokok meskipun tidak dalam jangka panjang,” pungkasnya.

Eddy berharap dengan adanya transparansi dan rincian yang jelas, masyarakat dapat lebih nyaman dalam beradaptasi dengan kebijakan PPN yang baru ini. (Enal Kaisar)

TRENDING

Exit mobile version