Connect with us

NASIONAL

23 Anggota Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN ke KPK, Teguran Diberikan Sebelum Batas Akhir

Aktualitas.id -

kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa masih ada 23 anggota Kabinet Merah Putih yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga tanggal (17/1/2025).

Hal ini menjadi sorotan penting dalam upaya transparansi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari total 124 wajib lapor, sebanyak 101 orang atau sekitar 81 persen telah melaporkan harta kekayaan mereka. Dari 52 pejabat menteri dan kepala lembaga setingkat menteri, 46 orang di antaranya telah menyampaikan LHKPN.

Sementara itu, dari 57 wakil menteri dan wakil kepala lembaga, juga terdapat 46 yang telah melaporkan harta kekayaan.

Selanjutnya, dari 15 utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus, sembilan orang telah menyerahkan LHKPN. Budi menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN dengan mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah (21/1/2025).

“KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait lainnya untuk mengingatkan para wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkannya,” ujar Budi.

Budi menambahkan bahwa KPK terbuka untuk memberikan pendampingan dan bantuan kepada para pejabat yang mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan LHKPN.

Setelah LHKPN diterima, KPK akan melakukan verifikasi administratif dan mempublikasikannya di laman e-lhkpn.kpk.go.id.

LHKPN dianggap sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan transparansi pejabat publik terkait kepemilikan aset dan kekayaan mereka.

Masyarakat juga diharapkan dapat mengakses dan memantau laporan tersebut sebagai bentuk pelibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi. (Damar Ramadhan)

TRENDING