Connect with us

NASIONAL

Honorer Resmi Dihapus 2025, PPPK Jadi Pengganti Utama

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintahan mulai tahun 2025.

Sebagai penggantinya, pengangkatan tenaga kerja akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN yang harus diselesaikan pada Desember 2024.

“Kami telah membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN untuk bergabung dalam seleksi PPPK, baik melalui tahap satu maupun dua,” jelas Aba, seperti dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Menurut Aba, pendaftaran PPPK bagi tenaga honorer dilakukan dalam dua tahap, dengan seleksi tahap pertama telah berlangsung hingga 20 Januari 2024.

Para tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau mereka yang mengikuti seleksi PPPK tahap I namun gagal di tahap kompetensi dasar, tidak perlu mendaftar ulang di seleksi PPPK tahap II. Mereka akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Aba menambahkan, tenaga kerja PPPK Paruh Waktu berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan penilaian berdasarkan kinerja, syarat administrasi, dan ketersediaan anggaran.

“PPPK Paruh Waktu ini adalah masa transisi, dan jika kinerjanya bagus, mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” ujarnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi terbaru, sekaligus memberi kesempatan bagi tenaga kerja honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin. (Damar Ramadhan)

TRENDING