NASIONAL
Karena Jokowi, Kuasa Hukum Hasto akan Gugat Pimpinan KPK ke MK
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengumumkan rencana untuk menggugat keabsahan jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maqdir menilai pemilihan lima Komisioner KPK oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak sah, karena seharusnya dilakukan oleh Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
“Berdasarkan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang berwenang memilih Komisioner KPK adalah Presiden Prabowo Subianto,” ujar Maqdir dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan Joko Widodo bertentangan dengan hukum yang berlaku, mengingat Presiden yang akan berakhir masa jabatannya seharusnya tidak mengambil keputusan yang menjadi beban bagi penggantinya.
Maqdir menambahkan bahwa Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah tidak memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama KPK.
“Kami akan menguji keabsahan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak boleh ada lembaga atau pejabat yang mengabaikan putusan MK,” ujarnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto menanggapi, KPK tengah mempersiapkan berbagai hal terkait praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
“Kami tidak mengulur waktu, kami harus memantapkan dokumen dan alat bukti untuk dikemukakan di persidangan,”ungkap Setyo. (Purnomo)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
DUNIA31/12/2025 08:00 WIBDukun Peru Sebut Donald Trump Bakal Sakit Parah Tahun Depan

















