NASIONAL
Presiden Prabowo Ingin Kepala Daerah Terpilih Segera Dilantik, Ini Alasannya

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepastian politik di daerah serta mempercepat jalannya roda pemerintahan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menekankan pentingnya percepatan pelantikan agar pemerintahan daerah dapat segera bekerja secara efektif.
“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah, juga untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya segera bergerak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dampak Positif Pelantikan Cepat
Pelantikan kepala daerah yang segera dilakukan diharapkan membawa dampak positif bagi berbagai sektor. Dengan adanya kepastian politik, dunia usaha di daerah bisa kembali berjalan optimal. Selain itu, keterbelahan masyarakat akibat pilkada dapat segera diatasi, sehingga stabilitas sosial tetap terjaga.
Tak hanya itu, kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai rencana.
Proses Pelantikan dan Keputusan MK
Untuk mempercepat keserentakan pelantikan, pemerintah menunggu hasil putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini akan dipercepat menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Semula, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Namun, jadwal tersebut akan sedikit diundur untuk menunggu hasil keputusan dismissal MK. Setelah keputusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat langsung menetapkan kepala daerah terpilih, yang kemudian akan diusulkan untuk dilantik oleh DPRD.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Kemendagri terus berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan semua tahapan berjalan lancar. Tito juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait dengan teknis pelantikan.
“Kami berharap berbagai tahapan ini bisa dipercepat, terutama dari MK dalam menyampaikan putusan dismissal. Dengan begitu, KPU bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan proses pelantikan dapat segera dilaksanakan,” pungkas Tito.
Dengan percepatan ini, diharapkan kepala daerah baru bisa segera bekerja, membawa perubahan, dan memastikan pembangunan daerah berjalan optimal sesuai visi pemerintahan Presiden Prabowo. NAUFAL/RIHADIN)
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
EKBIS16/04/2025 10:30 WIB
Was-Was Data China, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.825 per Dolar AS
-
NASIONAL15/04/2025 22:00 WIB
Geledah Rumah Hakim Djuyamto, Kejagung Hanya Temukan 3 Handphone
-
FOTO15/04/2025 20:59 WIB
FOTO: Peringatan HUT ke-17 Bawaslu
-
FOTO15/04/2025 21:38 WIB
FOTO: KWP Gelar Halal Bihalal 2025 Bersama DPR
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan
-
NASIONAL15/04/2025 17:30 WIB
Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Berkas Kasus Firli Bahuri
-
NASIONAL15/04/2025 16:00 WIB
Tasyakuran HUT ke-17, Bawaslu Tegaskan Komitmen Tak Goyah Demi Demokrasi