NASIONAL
Menkum Supratman: Pembentukan Badan Legislasi Nasional Penting untuk Reformasi Hukum
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Menurutnya, badan ini penting untuk melakukan reformasi hukum di Indonesia.
“Kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Supratman menjelaskan bahwa saat ini kewenangan perencanaan hingga pembentukan peraturan perundang-undangan pemerintah berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir terkait pembentukan Badan Legislasi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan Presiden. Pokoknya apa pun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu Presiden kami patuh,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, alternatif pembentukan badan tersebut bisa melekat pada menteri, seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala BKPM.
“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembentukan Badan Legislasi Nasional. Badan ini nantinya bertugas menggodok dan mengoordinasikan rancangan undang-undang sebelum dibawa ke DPR.
Yusril menjelaskan pembentukan Badan Legislasi Nasional diamanatkan dalam perubahan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam aturan itu, ranah dari eksekutif untuk mengeksekusinya.
“Ketika terjadi perubahan terhadap UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebenarnya telah diamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya badan legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat UU itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” kata Yusril. (Mun/Yan Kusuma)
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
RAGAM05/04/2026 19:30 WIBWaspadai 6 Bahan “Red Flag” yang Tersembunyi Dalam Makanan Kudapan
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
POLITIK05/04/2026 13:00 WIBBawaslu Pasaman Barat Kawal Ketat Data Pemilih 2026
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















