NASIONAL
Menbud Fadli Zon: Kebebasan Ekspresi Harus Hormati Institusi
AKTUALITAS.ID – Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, memberikan dukungan terhadap kebebasan berekspresi, termasuk terhadap lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh band punk Sukatani. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap institusi dan tidak melanggar batasan hukum yang ada.
Ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Fadli mengatakan, “Pemerintah mendukung kebebasan berekspresi, namun ada batasan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah tidak menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta institusi-institusi tertentu.”
Meskipun Fadli tidak mempermasalahkan niat band Sukatani untuk memberikan kritik kepada institusi tertentu, ia mengingatkan bahwa mengkritik satu oknum bisa berimplikasi lebih luas dan merugikan semua anggota institusi tersebut. “Mengkritik orang atau oknum tidak ada masalah, tetapi jika kritik tersebut berdampak pada reputasi institusi secara keseluruhan, hal ini bisa menjadi persoalan. Misalnya, jika wartawan dikecam secara umum, tentu mereka juga akan protes karena tidak semua wartawan berperilaku sama,” tambahnya.
Lagu “Bayar Bayar Bayar” yang diciptakan oleh Sukatani telah mengundang kontroversi karena liriknya yang dianggap menyindir oknum kepolisian, seperti dalam bagian yang menyebutkan, “mau bikin SIM, bayar polisi, ketilang di jalan, bayar polisi”. Dalam sebuah video pernyataan di media sosial, dua personel band, Alectroguy dan Twister Angel, telah menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri atas lirik lagu tersebut.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas lagu kami yang viral ini. Lagu ini sebenarnya ditujukan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” ujar Alectroguy. Ia juga mengonfirmasi bahwa lagu tersebut telah dicabut dari platform streaming Spotify dan mengimbau kepada masyarakat untuk menghapus konten yang menggunakan lagu itu dari media sosial demi menghindari risiko di kemudian hari.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial, di mana para musisi harus mempertimbangkan dampak dari karya mereka terhadap institusi dan masyarakat luas. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
EKBIS30/10/2025 10:15 WIBNilai Tukar Rupiah Turun 0,04% di Tengah Ketidakpastian Global

















