NASIONAL
Kompolnas: Kebebasan Berekspresi Tak Boleh Dihalangi Terkait Lagu ‘Bayar, Bayar, Bayar’
AKTUALITAS.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tidak boleh dihalangi, termasuk dalam kasus polemik lagu Band Sukatani berjudul ‘Bayar, Bayar, Bayar’.
“Lagu tersebut tidak boleh dibungkam oleh siapa pun karena merupakan kebebasan berekspresi,” kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo di Palembang, Selasa (25/2/2025).
Arif meminta Polri untuk tidak mengambil sikap represif terkait lagu tersebut. Dia mengaku mendapat informasi terkait kedatangan anggota Polda Jawa Tengah yang menemui band asal bukan Purbalingga itu.
“Bukan intimidasi dan pembungkaman, tapi informasinya mau koordinasi lebih lanjut,” ujar Arif.
Senada dengan Kompolnas, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, juga sepakat bahwa lagu tersebut merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat dari warga negara melalui seni.
“Lagu yang dibawakan grup band Sukatani merupakan bagian daripada kebebasan berekspresi,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada miskomunikasi di balik permintaan maaf Band Sukatani dalam sebuah video sambil membuka topeng. Lagu itu akhirnya menghilang dari platform streaming musik.
Menurut Listyo, pihaknya tidak mempermasalahkan lagu yang diciptakan Band Sukatani. Namun, ia tidak membeberkan bentuk miskomunikasi yang terjadi di balik permintaan maaf band tersebut.
“Tidak ada masalah. Mungkin ada miss. Namun sudah diluruskan,” tutup Kapolri Sigit. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS15/02/2026 07:00 WIBEddy Soeparno Pesimis Target Migas 2030 Tercapai Jika Hanya Andalkan Pertamina
-
OTOTEK15/02/2026 19:30 WIBPunya Jarak Tempuh 515 Km, Toyota Luncurkan EV Highlander 2027
-
RAGAM15/02/2026 21:00 WIBMengajarkan Puasa pada Anak Jadi Bingkai Kepentingan Terbaik
-
NUSANTARA15/02/2026 18:30 WIBKematian Pelajar SMP di Kawasan Kampung Gajah Terus Diselidiki Polisi
-
NASIONAL15/02/2026 11:00 WIBMa’ruf Amin Setuju Kembali ke UU KPK Lama Jika Perlu
-
JABODETABEK15/02/2026 16:30 WIBJangan Sampai Ketinggalan, Mudik Gratis DKI Dibuka 22 Februari 2026
-
DUNIA15/02/2026 19:00 WIBJerman dan Finlandia Didesak Akui Negara Palestina
-
POLITIK15/02/2026 10:00 WIBKetum PAN Ingatkan Kadernya untuk Tetap Rendah Hati dan Berintegritas