Connect with us

NASIONAL

Kenaikan Pangkat Seskab Jadi Letkol: TB Hasanuddin Pertanyakan Aturan Khusus untuk Teddy?

Aktualitas.id -

Potret Mayor Teddy (Sumber: Instagram/tedskygallery

AKTUALITAS.ID – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) melalui jalur Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) menuai pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, kenaikan pangkat militer umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi TNI yang bisa naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Hal ini membuatnya mempertanyakan keabsahan kenaikan pangkat Teddy yang dirasa tidak mengikuti prosedur biasa.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” ujar Hasanuddin, Jumat (7/3/2025). Ia juga menyoroti apakah KPRP ini hanya berlaku untuk Teddy atau untuk seluruh prajurit TNI pada umumnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat terkait proses kenaikan pangkat di lingkungan TNI. “Hal ini penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” tambahnya.

Kenaikan pangkat ini diatur dalam Keputusan Pangkima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tertanggal 25 Februari 2025, yang menetapkan kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya. Meskipun demikian, TNI menjelaskan bahwa kenaikan pangkat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diatur oleh perundang-undangan serta peraturan TNI yang berlaku.

Jubir TNI, Wahyu, menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat tersebut sudah memenuhi prosedur yang berlaku di TNI. “Semua sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan perundang-undangan,” ujarnya.

Kenaikan pangkat ini pun membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah ini sebuah pengecualian ataukah ada kebijakan baru yang diterapkan di TNI. Pasalnya, transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga militer. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version