NASIONAL
Menaker Yassierli Siap Perjuangkan THR Eks Karyawan Sritex sebelum Lebaran

AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex sebelum Idul Fitri 2025.
Dalam jumpa pers usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat dorongan dari Komisi IX DPR untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk THR, benar-benar terpenuhi.
“Kami akan berupaya maksimal agar THR bagi eks karyawan Sritex segera dibayarkan sebelum Lebaran. Kami memahami bahwa ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera bertemu dengan pihak manajemen Sritex serta kurator untuk membahas skema pembayaran THR dan hak-hak lain bagi pekerja yang terdampak. Menaker menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab utama ada pada kurator, pihaknya akan terus mendorong agar pembayaran segera direalisasikan.
Janji Pembayaran THR dan Hak-Hak Pekerja
Yassierli mengungkapkan bahwa kurator telah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR bagi para pekerja yang terdampak. Namun, terkait jadwal pasti pencairan, kurator masih dalam proses finalisasi.
“Kami akan terus mengawal agar janji ini tidak hanya sebatas lisan, tetapi benar-benar direalisasikan. Regulasi sudah jelas, dan kami akan memastikan mekanisme hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain THR, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya turut memperjuangkan pembayaran pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex.
Pembayaran hak-hak tersebut direncanakan akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset boedel perusahaan. Yassierli berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pekerja bisa memperoleh hak mereka tepat waktu.
Dukungan DPR dan Langkah Konkret
Komisi IX DPR RI turut mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja terdampak PHK. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, dan manajemen Sritex, diharapkan hak-hak pekerja dapat segera diberikan tanpa kendala.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi para pekerja, serta menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi Lebaran 2025. (ARI WIBOWO/DIN)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
OASE09/06/2025 05:00 WIB
Begini Perjalanan Roh Seorang Mukmin Saat Jasad Dikuburkan
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP