NASIONAL
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Jabat di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur
AKTUALITAS.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI, yang mengatur regulasi terkait prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).
Namun, Agus tidak merinci siapa saja pejabat TNI aktif yang saat ini memenuhi syarat untuk pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, masyarakat sempat menyoroti sejumlah pejabat TNI yang menjabat di posisi strategis di lembaga sipil.
Contohnya, Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, yang sebelumnya masih berpangkat mayor namun kemudian naik pangkat menjadi letnan kolonel (Letkol). Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga menjadi perhatian, karena menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sembari tetap memegang jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Panglima TNI untuk menjaga profesionalisme dan ketertiban internal di lingkungan militer, sekaligus memastikan bahwa aturan yang ada dipatuhi dengan tegas. (Mun/Ari Wibowo)
-
RIAU08/07/2026 13:45 WIBKapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Riau
-
FOTO08/07/2026 22:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo dan PM India Modi Kunjungi Candi Prambanan
-
NASIONAL08/07/2026 13:30 WIBAnak Menkeu Bantah Tudingan Bermain Judi Lewat Polymarket
-
NASIONAL08/07/2026 12:00 WIBRieke Minta KY dan MA Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penanganan PK Nikita Mirzani
-
NUSANTARA08/07/2026 12:30 WIBGunung Anak Krakatau Meletus Lagi
-
NASIONAL08/07/2026 14:00 WIBKPK Telusuri Dugaan Asal Dana Amplop untuk Raja Juli
-
EKBIS08/07/2026 10:30 WIBRupiah Ambrol ke Rp17.987 per Dolar
-
EKBIS08/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Meledak ke USD75/Barel

















