NASIONAL
Menaker Yassierli Siap Perjuangkan THR Eks Karyawan Sritex sebelum Lebaran
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex sebelum Idul Fitri 2025.
Dalam jumpa pers usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat dorongan dari Komisi IX DPR untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk THR, benar-benar terpenuhi.
“Kami akan berupaya maksimal agar THR bagi eks karyawan Sritex segera dibayarkan sebelum Lebaran. Kami memahami bahwa ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera bertemu dengan pihak manajemen Sritex serta kurator untuk membahas skema pembayaran THR dan hak-hak lain bagi pekerja yang terdampak. Menaker menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab utama ada pada kurator, pihaknya akan terus mendorong agar pembayaran segera direalisasikan.
Janji Pembayaran THR dan Hak-Hak Pekerja
Yassierli mengungkapkan bahwa kurator telah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR bagi para pekerja yang terdampak. Namun, terkait jadwal pasti pencairan, kurator masih dalam proses finalisasi.
“Kami akan terus mengawal agar janji ini tidak hanya sebatas lisan, tetapi benar-benar direalisasikan. Regulasi sudah jelas, dan kami akan memastikan mekanisme hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain THR, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya turut memperjuangkan pembayaran pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex.
Pembayaran hak-hak tersebut direncanakan akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset boedel perusahaan. Yassierli berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pekerja bisa memperoleh hak mereka tepat waktu.
Dukungan DPR dan Langkah Konkret
Komisi IX DPR RI turut mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja terdampak PHK. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, dan manajemen Sritex, diharapkan hak-hak pekerja dapat segera diberikan tanpa kendala.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi para pekerja, serta menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi Lebaran 2025. (ARI WIBOWO/DIN)
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
NASIONAL10/07/2026 00:00 WIBBupati Sukoharjo Diduga Kena OTT
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
NASIONAL09/07/2026 21:00 WIBRekam Jejak Febrie Adriansyah, dari Jaksa Sungai Penuh hingga Pimpin Jampidsus
-
EKBIS09/07/2026 22:30 WIBPemerintah Luncurkan SRUK, Pasar Karbon RI Dibuka untuk Investor Asing dengan Potensi Dana Puluhan Miliar Dolar
-
NASIONAL09/07/2026 21:30 WIBKementerian Kebudayaan Mulai Program Film Kepahlawanan, Fokus Angkat Sejarah 1945–1950
-
NASIONAL09/07/2026 23:45 WIBHarta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Hampir Rp12 Miliar dalam Tiga Tahun, Didominasi Aset Properti

















