NASIONAL
Menaker Yassierli Siap Perjuangkan THR Eks Karyawan Sritex sebelum Lebaran
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex sebelum Idul Fitri 2025.
Dalam jumpa pers usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat dorongan dari Komisi IX DPR untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk THR, benar-benar terpenuhi.
“Kami akan berupaya maksimal agar THR bagi eks karyawan Sritex segera dibayarkan sebelum Lebaran. Kami memahami bahwa ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera bertemu dengan pihak manajemen Sritex serta kurator untuk membahas skema pembayaran THR dan hak-hak lain bagi pekerja yang terdampak. Menaker menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab utama ada pada kurator, pihaknya akan terus mendorong agar pembayaran segera direalisasikan.
Janji Pembayaran THR dan Hak-Hak Pekerja
Yassierli mengungkapkan bahwa kurator telah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR bagi para pekerja yang terdampak. Namun, terkait jadwal pasti pencairan, kurator masih dalam proses finalisasi.
“Kami akan terus mengawal agar janji ini tidak hanya sebatas lisan, tetapi benar-benar direalisasikan. Regulasi sudah jelas, dan kami akan memastikan mekanisme hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain THR, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya turut memperjuangkan pembayaran pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex.
Pembayaran hak-hak tersebut direncanakan akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset boedel perusahaan. Yassierli berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pekerja bisa memperoleh hak mereka tepat waktu.
Dukungan DPR dan Langkah Konkret
Komisi IX DPR RI turut mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja terdampak PHK. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, dan manajemen Sritex, diharapkan hak-hak pekerja dapat segera diberikan tanpa kendala.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi para pekerja, serta menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi Lebaran 2025. (ARI WIBOWO/DIN)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
EKBIS02/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Merosot Lagi Hari Ini
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000
-
RAGAM02/10/2026 19:30 WIBDenny JA Terima AMA Appreciation Award 2026, Sebagai Pemimpin Korporasi yang Berdampak
-
EKBIS02/10/2026 13:30 WIBBSU Rp900 Ribu Cair Oktober, Cek Namamu
-
EKBIS02/10/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Saat Mata Uang Asia Bergerak Campuran