NASIONAL
Menaker Yassierli Siap Perjuangkan THR Eks Karyawan Sritex sebelum Lebaran
AKTUALITAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sritex sebelum Idul Fitri 2025.
Dalam jumpa pers usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat dorongan dari Komisi IX DPR untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk THR, benar-benar terpenuhi.
“Kami akan berupaya maksimal agar THR bagi eks karyawan Sritex segera dibayarkan sebelum Lebaran. Kami memahami bahwa ini adalah hak pekerja yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera bertemu dengan pihak manajemen Sritex serta kurator untuk membahas skema pembayaran THR dan hak-hak lain bagi pekerja yang terdampak. Menaker menegaskan bahwa meskipun tanggung jawab utama ada pada kurator, pihaknya akan terus mendorong agar pembayaran segera direalisasikan.
Janji Pembayaran THR dan Hak-Hak Pekerja
Yassierli mengungkapkan bahwa kurator telah memberikan janji secara lisan mengenai pembayaran THR bagi para pekerja yang terdampak. Namun, terkait jadwal pasti pencairan, kurator masih dalam proses finalisasi.
“Kami akan terus mengawal agar janji ini tidak hanya sebatas lisan, tetapi benar-benar direalisasikan. Regulasi sudah jelas, dan kami akan memastikan mekanisme hukum berjalan dengan baik,” tambahnya.
Selain THR, Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya turut memperjuangkan pembayaran pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi eks karyawan Sritex.
Pembayaran hak-hak tersebut direncanakan akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset boedel perusahaan. Yassierli berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pekerja bisa memperoleh hak mereka tepat waktu.
Dukungan DPR dan Langkah Konkret
Komisi IX DPR RI turut mendukung penuh upaya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pekerja terdampak PHK. Dengan adanya sinergi antara Kementerian Ketenagakerjaan, kurator, dan manajemen Sritex, diharapkan hak-hak pekerja dapat segera diberikan tanpa kendala.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan keadilan bagi para pekerja, serta menjaga kesejahteraan mereka dalam menghadapi Lebaran 2025. (ARI WIBOWO/DIN)
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung

















