Connect with us

NASIONAL

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Jabat di Lembaga Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur

Aktualitas.id -

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Pasal 47 Undang-Undang (UU) TNI, yang mengatur regulasi terkait prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Namun, Agus tidak merinci siapa saja pejabat TNI aktif yang saat ini memenuhi syarat untuk pensiun atau mengundurkan diri. Sebelumnya, masyarakat sempat menyoroti sejumlah pejabat TNI yang menjabat di posisi strategis di lembaga sipil.

Contohnya, Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, yang sebelumnya masih berpangkat mayor namun kemudian naik pangkat menjadi letnan kolonel (Letkol). Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga menjadi perhatian, karena menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog, sembari tetap memegang jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Panglima TNI untuk menjaga profesionalisme dan ketertiban internal di lingkungan militer, sekaligus memastikan bahwa aturan yang ada dipatuhi dengan tegas. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING