NASIONAL
KPK Panggil Ridwan Kamil Usai Lebaran Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) setelah Lebaran. Kepala Satuan Tugas KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan jadwal tersebut saat konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
“Bisa jadi setelah Lebaran,” ungkap Budi, menambahkan bahwa selama seminggu ke depan, penyidik akan fokus memeriksa pihak internal Bank BJB terlebih dahulu. Ia menegaskan bahwa pengadaan iklan yang diduga dilakukan secara melawan hukum akan menjadi fokus pendalaman penyidikan.
“Setelah kami menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari internal BJB dan pihak vendor yang memenangkan pengadaan, baru kita akan jadwalkan pemeriksaan untuk Pak Ridwan Kamil,” jelas Budi.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan beberapa pejabat bank lainnya, serta pengendali beberapa agensi terkait pengadaan iklan yang diduga merugikan negara hingga mencapai Rp222 miliar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan belum ditahan, tetapi telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil di Bandung dan kantor Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait kasus ini, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar.
Menanggapi perkembangan ini, Ridwan Kamil menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan bersedia membantu KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Saya akan menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan yang diperlukan,” ujarnya.
Dengan pemanggilan ini, KPK berharap dapat mengungkap lebih jauh mengenai dugaan praktik korupsi yang telah merugikan negara dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. (Mun/Ari WIbowo)
-
POLITIK10/06/2025 15:30 WIB
Sampai Hari Ini Belum Ada Rencana Reshuffle
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
RAGAM10/06/2025 15:00 WIB
Penyakit Jantung Lebih Mematikan Pada Wanita
-
OLAHRAGA10/06/2025 20:30 WIB
Jepang Hajar Timnas Indonesia 6-0 Tanpa Balas
-
NASIONAL10/06/2025 17:00 WIB
Bahlil : Izin Tambang Raja Ampat Terbit Sebelum Era Jokowi
-
EKBIS10/06/2025 16:00 WIB
Kadin : Belanda Siapkan Rp4,89 T Dukung Program RI
-
DUNIA10/06/2025 16:30 WIB
Agresi ke Gaza, Israel Habiskan Rp1,3 Triliun per Hari