Connect with us

NASIONAL

Bimantoro Wiyono: Keadilan Restoratif Kunci Pembaruan Sistem Peradilan Pidana

Aktualitas.id -

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, S.H., kembali menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dalam pandangannya, keadilan restoratif perlu menjadi bagian integral dari pembaruan sistem peradilan pidana untuk menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif.

Bimantoro menyatakan bahwa penerapan restorative justice akan membantu mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta mencegah kriminalisasi terhadap masyarakat yang seharusnya bisa diselesaikan di luar proses peradilan formal. “Restorative justice adalah bentuk keadilan yang memulihkan. Ia tidak hanya memberi ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan, tetapi juga mendorong pelaku untuk bertanggung jawab secara konstruktif,” jelas Bimantoro dalam siaran persnya, Minggu (23/3/2025).

Dukungan Bimantoro terhadap keadilan restoratif tidak hanya terbatas pada pembahasan RKUHAP, tetapi juga tercermin dalam pandangannya terhadap penyelesaian kasus dugaan penipuan investasi bodong Net89 pada 13 Maret 2025. Saat itu, ia menekankan pentingnya solusi yang mengutamakan pemulihan hak ekonomi korban serta pencapaian kesepakatan antar para pihak.

Bimantoro menegaskan bahwa komitmennya terhadap restorative justice akan terus ia suarakan, baik dalam forum legislasi di DPR maupun dalam pengawasan terhadap implementasi hukum di lapangan. Ia berharap bahwa pembaruan RKUHAP dapat menjadi momentum untuk memperkuat pendekatan keadilan yang tidak hanya represif, tetapi juga progresif dan berpihak pada masyarakat. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING