NASIONAL
AJI Desak Penghapusan Larangan Liputan Sidang Live dalam Revisi KUHAP
AKTUALITAS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dengan tegas menolak draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat aturan pelarangan liputan sidang pengadilan secara langsung tanpa izin. Ketua Umum AJI, Nany Afrida, mendesak DPR untuk menghapus pasal tersebut karena dinilai akan menghambat kerja jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Desakan ini disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP setelah melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Mereka mendesak adanya perbaikan dalam proses pembahasan RKUHAP.
“Saya bersama dengan teman-teman dari koalisi, ikut mencoba supaya pasal-pasal seperti ini, yang mengganggu kita kerja-kerja sekarang, itu bisa dicopot dari situ. Kalau bisa dihapuskan,” kata Nany di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Nany menekankan persidangan, terutama yang menyangkut kepentingan publik seperti kasus korupsi dan pembunuhan berencana, seharusnya dapat diakses secara luas oleh masyarakat melalui media. Ia menilai, pembatasan liputan justru akan menghalangi hak publik untuk mengetahui jalannya persidangan.
“Apalagi kalau melibatkan kepentingan umum, seperti korupsi, pembunuhan berencana, dan lain-lain. Kecuali kalau seandainya pengadilan tentang kekerasan seksual, itu mungkin tertutup dan kita kan punya etika soal itu. Aku rasa wartawan-wartawan pasti paham, dan mereka pasti enggak akan diliput,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nany juga menepis alasan bahwa liputan langsung dapat mempengaruhi keterangan saksi yang belum diperiksa. Menurutnya, informasi mengenai keterangan saksi yang telah diperiksa tetap dapat bocor melalui pengacara di luar persidangan.
“Tapi kan kalau di luar pengadilan, mereka bisa saling ketahuan dari pengacaranya. Gimana cara nutupinnya? Kan nggak mungkin juga. Nah ini sekarang yang paling penting adalah membuka akses buat jurnalis juga untuk tahu apa yang terjadi di dalam pengadilan,” tegas Nany.
Aturan yang diprotes AJI tertuang dalam Pasal 253 ayat 3 draf Revisi KUHAP. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.”
AJI menilai pasal ini berpotensi menghalangi kerja jurnalis dalam menyampaikan informasi kepada publik dan merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers. Mereka mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal ini dan menghapusnya demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan di Indonesia. (Mun/Yan Kusuma)
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
JABODETABEK11/07/2026 06:30 WIBPolisi Buka SIM Keliling di Lima Titik Jakarta
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NASIONAL11/07/2026 06:00 WIBPrabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG Jadi Maling
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan

















