NASIONAL
Supres Revisi UU Polri Beredar, Puan: Itu Bukan Dokumen Resmi

AKTUALITAS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat presiden (Supres) terkait revisi Undang-Undang Polri. Puan menjelaskan bahwa dokumen supres yang beredar di masyarakat bukanlah dokumen resmi.
“Supres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan supres resmi,” ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (25/3/2025).
Puan juga mengingatkan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU Polri yang beredar di masyarakat bukan merupakan dokumen resmi DPR. “Kami pimpinan DPR belum menerima supres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah gambar supres terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi UU Polri, yang disebut-sebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen tersebut, tercatat bahwa supres itu bertanggal 13 Februari 2025 dan mencantumkan tiga menteri Kabinet Merah Putih sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi UU Polri. Namun, Puan menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah surat resmi yang diterima oleh DPR. (Mun/Yan Kusuma)
-
FOTO08/05/2025 22:46 WIB
FOTO: Diskusi Publik Rencana Revisi RUU Pemilu
-
NASIONAL08/05/2025 16:35 WIB
Polda Metro Jaya Periksa Tiga Anggota TPUA Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
-
EKBIS08/05/2025 16:25 WIB
Serapan Tembus 2.000.524 Ton Setara Beras, Stok Bulog Tembus 3,6 Juta Ton
-
POLITIK08/05/2025 13:38 WIB
DKPP Jangan Lagi Diintervensi Kemendagri
-
JABODETABEK08/05/2025 12:30 WIB
Panjat Tembok, Dua Tahanan Titipan Kabur dari PN Jakut
-
NASIONAL08/05/2025 17:00 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Lebih dari 100 Pelaku Narkoba Setiap Pekan
-
OLAHRAGA08/05/2025 22:00 WIB
Empat Kota Dicoret! FIFA Pilih 8 Stadion Tuan Rumah Piala Dunia Putri 2027 di Brasil,
-
EKBIS08/05/2025 20:30 WIB
Ekonomi Jatim Tumbuh 5% di Triwulan I 2025, Ungguli Nasional dan Provinsi Besar Lain