NASIONAL
Mantap! Pelunasan Haji Reguler Tahap II Sudah Lampaui 183 Ribu Kuota

AKTUALITAS.ID – Kementerian Agama (Kemenag) terus mencatat progres positif dalam pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M. Hingga 25 Maret 2025, tercatat lebih dari 183 ribu kuota reguler telah berhasil terisi melalui pelunasan tahap II. Proses pelunasan tahap II ini masih akan berlangsung hingga 17 April 2025.
Indonesia sendiri mendapatkan total kuota haji sebanyak 221.000, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler ini dialokasikan untuk berbagai kategori, termasuk 190.897 jemaah yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Sebelumnya, pelunasan biaya haji reguler tahap I telah dilaksanakan pada 14 Februari – 14 Maret 2025 dan berhasil mencatatkan 163.154 jemaah yang melunasi. Sementara itu, pelunasan tahap I untuk Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota terisi. Dengan demikian, total kuota yang terisi pada pelunasan tahap I mencapai 164.532.
Mengingat masih terdapat sisa kuota, Kemenag membuka pelunasan tahap II yang berlangsung dari 24 Maret hingga 17 April 2025. Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, mengungkapkan antusiasme jemaah pada tahap ini. “Hari ini, ada 10.266 jemaah reguler yang melunasi biaya haji, terdiri atas 3.926 jemaah berhak lunas tahap II dan 6.340 jemaah yang awalnya berstatus cadangan,” jelasnya dalam pengumuman resmi.
“Selain itu, ada 1.368 Petugas Haji Daerah yang sudah melunasi. Sehingga, total 183.284 kuota jemaah reguler sudah terisi,” lanjut Muhammad Zain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025, jemaah yang berhak mengikuti pelunasan tahap II (untuk mengisi sisa kuota) meliputi beberapa kriteria, yaitu:
- 1. Jemaah Haji Reguler yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap sebelumnya.
- 2. Jemaah Haji Reguler yang mendampingi jemaah haji reguler lanjut usia.
- 3. Jemaah Haji Reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga.
- 4. Jemaah Haji Reguler yang mendampingi penyandang disabilitas.
- 5. Jemaah Haji Reguler cadangan.
Muhammad Zain mengimbau kepada seluruh jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan telah dinyatakan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan biaya haji sebelum batas waktu yang ditentukan. Momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para calon jamaah haji agar dapat menunaikan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M. (Mun/Ari Wibowo)
-
RAGAM01/04/2025 11:30 WIB
Waspada Efek Lebaran! Pakar Gizi Beri Lampu Kuning Soal Berat Badan
-
NASIONAL01/04/2025 10:00 WIB
Era Baru Pertanahan: ATR/BPN Prioritaskan UMKM dalam Pemberian HGU dan HGB
-
NUSANTARA01/04/2025 16:00 WIB
Indonesia Diguncang Sejumlah Gempa, Wanokaka Alami Guncangan Terkuat Magnitudo 6.0
-
RAGAM01/04/2025 20:00 WIB
Ridwan Kamil Siap Jalani Tes DNA, Tegaskan Proses Harus Sesuai Hukum
-
NUSANTARA01/04/2025 13:30 WIB
Ledakan Dahsyat di Lombok Tengah: Petasan Jumbo Lukai Dua Warga
-
DUNIA01/04/2025 14:00 WIB
Era Baru Investasi di China? Xi Jinping Beri Garansi ke Puluhan CEO Perusahaan Top Dunia
-
RAGAM01/04/2025 15:30 WIB
Bukan Sekadar Maaf-Maafan: Kisah Diplomasi Soekarno di Balik Tradisi Halal Bihalal
-
NASIONAL01/04/2025 11:00 WIB
Usai Kunjungan ke Jokowi, Luhut Ingatkan Kritik Tanpa Data Bisa Rusak Demokrasi