Connect with us

NASIONAL

Skandal Vonis ‘Ajaib’ Migor: Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), ternyata memiliki kaitan erat dengan vonis kontroversial dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa suap yang diduga diterima Arif bertujuan untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi migor tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini “diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude pulp oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi.”

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, pada 19 Maret 2025. Putusan ini sangat berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut uang pengganti triliunan rupiah kepada masing-masing korporasi.

Kejanggalan dalam putusan lepas inilah yang kemudian memicu kecurigaan tim penyidik Kejagung. Hasil pengusutan mengungkap adanya dugaan pemberian suap senilai Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan (WG), seorang Panitera Muda di PN Jakarta Utara.

“Terkait dengan putusan onslagt tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG,” ungkap Qohar.

Motif pemberian suap ini, lanjut Qohar, adalah untuk mempengaruhi majelis hakim agar memberikan putusan lepas (onslagt) kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Artinya, meskipun unsur pidana terpenuhi, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Saat ini, empat tersangka dalam kasus suap ini telah ditahan di Rutan Kejagung untuk 20 hari ke depan. Mereka adalah:

  1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
  3. Ariyanto (AR) selaku pengacara
  4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengungkapan kasus ini semakin memperdalam sorotan terhadap proses hukum kasus korupsi minyak goreng yang sebelumnya telah menuai kontroversi. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus suap yang diduga kuat mempengaruhi putusan penting tersebut. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING