EKBIS
Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Ubah Tata Ruang, ESDM: Izin Lama Lebih Kuat dari Putusan MK?
AKTUALITAS.ID – Polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, kian memanas setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa aktivitas tambang PT GAG Nikel tidak akan mengubah tata ruang wilayah, meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan larangan aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah pesisir.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, menjelaskan izin pertambangan yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan tak terpengaruh oleh ketentuan baru, merujuk pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Di situ dinyatakan izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Tri saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Pulau Gag.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan atas Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 yang secara tegas melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil, mengingat potensi kerusakan ekologis yang tak dapat dipulihkan serta pelanggaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi.
Namun menurut Tri, PT GAG Nikel anak usaha BUMN Antam beroperasi di bawah skema Kontrak Karya (KK) yang mendapat pengecualian khusus berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Ia menyebut, GAG Nikel merupakan salah satu dari 13 perusahaan yang tetap diperbolehkan menambang meski di kawasan hutan lindung.
“Kontrak karya itu sudah berjalan sebelum aturan baru, dan ada klausul pengecualian. Jadi, posisi hukumnya tetap kuat,” tegasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya sempat menghentikan sementara operasi GAG Nikel guna merespons pengaduan masyarakat setempat dan memastikan seluruh prosedur hukum serta lingkungan telah ditaati. “Dari lima izin tambang yang ada, hanya GAG yang aktif. Ini milik negara melalui Antam,” kata Bahlil.
GAG Nikel mengantongi izin kontrak karya berdasarkan akta nomor 430.K/30/DJB/2017, dengan wilayah operasi seluas 13.136 hektare, dan mulai berproduksi pada 2018 setelah mendapatkan amdal.
Meski pemerintah pusat menyatakan legalitas tambang tetap sah, kritik dari publik dan pegiat lingkungan terus menguat. Mereka menilai, penegasan ESDM menunjukkan adanya tarik-menarik antara kepentingan investasi dan komitmen terhadap perlindungan ekologis.
“Ini bukan sekadar soal legalitas kontrak, tapi soal warisan lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.
Polemik ini pun membuka pertanyaan besar: apakah kontrak karya di masa lalu bisa menjadi tameng terhadap putusan konstitusional dan krisis ekologis masa depan? (Ari Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK10/06/2026 20:30 WIBTarif Transjabodetabek Bakal Naik, Pramono Anung: Pasti Tetap Disubsidi Pemprov DKI
-
NASIONAL10/06/2026 20:47 WIBKLH Gelar Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dan Envirotech di JICC
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
POLITIK10/06/2026 21:00 WIBDua Faktor Ini Jadi Hambatan Gibran untuk Cari Pasangan Politik di Pilpres 2029
-
NASIONAL10/06/2026 21:28 WIBDua Tahun Berturut-turut Tak Masuk Daftar Kasus ILC, Menaker: Bukti Dialog Sosial Indonesia Terwujud
-
RIAU10/06/2026 22:00 WIBSatlantas Polres Inhu Gandeng Mahasiswa Kampanyekan Keselamatan dan Lingkungan
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
















