Connect with us

NASIONAL

KPK Ungkap Motor Royal Enfield Sitaan dari Ridwan Kamil Tak Tercantum di LHKPN

Aktualitas.id -

alt=" Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tiba menggunakan motor klasik saat akan membuka pelatihan relawan penanggulangan COVID-19 di SMKN 3, Bandung, Jawa Barat"
Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).

Tessa menegaskan bahwa penyitaan motor mewah tersebut dilakukan karena diduga kuat terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Meskipun Ridwan Kamil memiliki sejumlah kendaraan, KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield berwarna hitam tersebut.

“Ya, jadi motor yang di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN saudara RK,” jelas Tessa. Ia menambahkan, “Intinya begini ya, seluruh alat bukti atau barang bukti, yang dilakukan penyitaan oleh penyidik itu pasti ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani, dalam hal ini adalah penyidikan.”

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Dalam penggeledahan tersebut, motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berhasil diamankan dan kini berada di Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH). Tersangka lainnya adalah pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. Terungkapnya aset yang tidak tercantum dalam LHKPN semakin memperdalam penyelidikan yang sedang berjalan. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING

Exit mobile version