NASIONAL
Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp1.200 Triliun di 2025
AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan angka fantastis terkait perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan selama tahun 2025, nilai transaksi judi online diperkirakan mencapai angka Rp1.200 triliun.
Pengungkapan ini disampaikan Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23. Angka Rp1.200 triliun ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan data tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp981 triliun.
“Saat ini Indonesia sedang menghadapi masalah judi online. Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu sebesar Rp981 triliun,” ujar Ivan, seperti dikutip pada Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, Ivan juga menyoroti tantangan ke depan dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM). Ia menekankan kejahatan jenis ini akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi terkini, termasuk aset kripto dan platform online lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga menyampaikan hasil National Risk Assessment (NRA) TPPU yang menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi penyumbang terbesar dalam kasus TPPU. Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, total nilai transaksi yang teridentifikasi sebagai dugaan tindak pidana mencapai Rp1.459 triliun. Dari angka tersebut, transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mendominasi dengan nilai Rp984 triliun, diikuti oleh dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Angka fantastis perputaran uang judi online ini menjadi perhatian serius dan menggarisbawahi urgensi penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini serta upaya pencegahan pencucian uang yang terkait dengannya. (Mun/Ari Wibowo)
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
JABODETABEK31/12/2025 05:30 WIBMau Tahun Baruan di Luar? Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Rabu 31 Desember
-
JABODETABEK31/12/2025 07:30 WIBMalam Tahun Baru 2026: LRT Jakarta Layani Penumpang Sampai Pukul 02.00 WIB
-
NASIONAL31/12/2025 10:00 WIBKasus CSR BI-OJK Meluas, KPK Dalami Dugaan Suap Rp 3 Miliar
-
POLITIK31/12/2025 06:00 WIBJeirry Sumampow: Pilkada Lewat DPRD Hanya Melokalisasi Politik Uang