NASIONAL
Putusan MK Ubah UU ITE, Istana Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat

AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mensesneg menekankan kebebasan berpendapat yang kini semakin diperluas harus tetap dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan menghormati pihak lain.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons atas putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, yaitu tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Putusan ini membuka ruang kritik yang lebih luas terhadap badan publik dan korporasi tanpa khawatir terjerat pasal pencemaran nama baik.
Meski menyambut baik putusan MK yang dianggap sebagai kabar baik bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia sebenarnya telah berjalan dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
“Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian,” tegas Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Menurut Mensesneg, esensi kebebasan berpendapat bukanlah menyampaikan segala sesuatu tanpa menghiraukan kehormatan pihak lain atau menggunakan data yang didasari kebencian dan hal-hal negatif.
“Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab,” pungkas Prasetyo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
EKBIS17/06/2025 08:30 WIB
BBM Non-Subsidi Turun Lagi, Pertamax & Dex Lebih Murah Mulai Hari Ini
-
NASIONAL17/06/2025 10:00 WIB
Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP