Connect with us

NASIONAL

Dakwaan Judol: Jaksa Ungkap Dugaan ‘Setoran’ Miliaran ke Budi Arie

Aktualitas.id -

Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023). - (Pey)

AKTUALITAS.ID – Nama Budi Arie Setiadi, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mencuat dalam dakwaan kasus mafia akses judi online (judol) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (14/5/2025).

Jaksa penuntut umum mengungkapkan dugaan adanya aliran dana dan pembagian ‘jatah’ hingga 50 persen kepada Budi Arie terkait praktik ‘penjagaan’ ribuan situs judi online agar tidak diblokir.

Dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bagaimana para terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, terlibat dalam praktik suap dan korupsi untuk melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran oleh Kemenkominfo.

Jaksa menyebut, Budi Arie diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs judi online. Jaksa juga memaparkan adanya pembagian keuntungan dari praktik ‘penjagaan’ situs judi online tersebut.

“Kemudian Terdakwa I Zulkarnaen, Terdakwa II Adhi, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp 8.000.000 per website, serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen sebesar 30%, dan untuk Saudara Budie Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga,” ungkap jaksa.

Jaksa juga memaparkan adanya kode kode tertentu dalam pembagian uang hasil kejahatan. “Bagi PM merupakan kode bagian untuk Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Praktik ‘penjagaan’ ini diduga berlangsung hingga Oktober 2024, dengan jumlah situs judi online yang dilindungi mencapai ribuan. Pada Mei 2024 saja, tercatat 3.900 situs judi online yang ‘dijaga’, dengan total nilai ‘penjagaan’ mencapai Rp 48,75 miliar. Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan transparansi di Kemenkominfo. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING