Connect with us

NASIONAL

Kejagung Siapkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Aktualitas.id -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup kemungkinan untuk memanggil Nadiem Makarim, selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023. Kasus ini melibatkan anggaran fantastis, mencapai hampir Rp10 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyidik akan memeriksa siapa pun yang dianggap bisa membuat terang perkara ini. “Kami kira kalau terkait pihak-pihak mana yang akan diperiksa dalam perkara ini, saya kira itu tergantung dari kebutuhan penyidik untuk membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, “Semua pihak mana pun. Siapa pun yang membuat terang tindak pidana ini bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.”

Harli menyatakan penyidik akan mendalami keterlibatan semua pihak, baik yang mengarahkan maupun yang bekerja sama dalam praktik pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook tersebut. “Tentu nanti itu juga menjadi substansi penyidikan, pemeriksaan. Jadi apa yang menjadi tugas-tugas yang bersangkutan, apa yang dia lakukan, apakah tugas-tugas itu dilakukan sendiri atau karena atas perintah, baik perintah jabatan atau orang misalnya, nah ini semua akan diungkap dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini naik status ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Harli mengurai dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan peralatan TIK yang kemudian diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chromebook. Padahal, menurut Harli, penggunaan Chromebook ini diduga tidak sesuai kebutuhan kala itu.

Pada tahun 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook untuk digitalisasi pendidikan telah dilakukan dan nyatanya tidak efektif karena keterbatasan internet di Indonesia. Namun, proyek pengadaan berskala besar ini tetap dilanjutkan.

Dari sisi anggaran, dana yang digelontorkan mencapai Rp9,9 triliun lebih, terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2 pada 21 Mei lalu, dengan menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook ini juga sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lain untuk mengidentifikasi area yang belum ditangani. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version