NASIONAL
Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi, KPK Sambangi Kementerian PU
AKTUALITAS.ID – Irjen Kementerian PU Dadang Rukmana melalui Biro Komunikasi Publik Kementerian PU, mengatakan masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan KPK terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan untuk pernikahan anak pejabat kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat kementerian tersebut untuk uang pernikahan anaknya.
“Iya, tindak lanjut yang sebelumnya ramai di publik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Walaupun demikian, Budi menjelaskan bahwa kedatangan KPK ke Kementerian PU bukan dalam rangka penindakan penggeledahan.
“Koordinasi terkait pencegahan saja,” jelas Budi.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo mengonfirmasi surat bertanda tangan Irjen Kementerian PU mengenai adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan pejabat kementeriannya.
“Saya sudah terima laporan dari Irjen beberapa saat lalu, tetapi saya sudah perintahkan Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Jakarta, akhir bulan Mei lalu. (Ari Wibowo/goeh)
-
NUSANTARA19/03/2026 21:00 WIBKecelakaan di Tol Batang-Semarang, Dua Orang Tewas
-
EKBIS19/03/2026 22:00 WIBAntisipasi Kemacetan di Jalur Mudik, 95 SPBU Modular Disiagakan
-
NASIONAL19/03/2026 17:00 WIBHadir di Istana Megawati dan Prabowo Bahas Isu Geopolitik Global
-
EKBIS19/03/2026 17:30 WIBPurbaya akan Tetapkan Persentase Pemotongan Anggaran Kementerian
-
OTOTEK19/03/2026 20:00 WIBBeralih ke Tenaga Listrik, BMW i3 Resmi Diperkenalkan
-
NASIONAL19/03/2026 20:30 WIBResmi Pemerintah Tetapkan Idul Fitri pada Sabtu 21 Maret 2026
-
DUNIA19/03/2026 18:00 WIB8 Rudal Iran yang Targetkan Riyadh, Berhasil Dicegat Arab Saudi
-
DUNIA19/03/2026 21:30 WIB16 Jet Tempur KF-21 Dari Korea Selatan Siap Dikirim ke Indonesia

















