Connect with us

NASIONAL

Tak Efektif, Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang sebelumnya dibentuk selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025, yang mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Dalam dokumen Perpres terbaru itu, disebutkan “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.” Keputusan ini diambil karena keberadaan satgas tersebut dinilai sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan tugasnya memberantas praktik pungutan liar di berbagai tingkatan.

Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2016 melalui Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Satgas ini diharapkan mampu memberantas praktik pungli di pusat dan daerah dengan partisipasi aktif masyarakat. Pada masa awal, Satgas dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, yang menyatakan bahwa istilah “saber” diambil karena mengandung makna tegas dan tidak kompromi terhadap praktik pungli yang merugikan rakyat.

Pembubaran satgas ini menandai langkah baru pemerintahan Prabowo dalam menata dan memperbaiki sistem pemberantasan pungli di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya selama ini.

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan praktik pungli apabila menemukan kejadian yang merugikan, serta mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas korupsi dan praktik ilegal lainnya.

Dengan langkah ini, diharapkan upaya pemberantasan pungli dapat dilakukan melalui metode baru yang lebih adaptif dan efektif sesuai kebijakan pemerintahan saat ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING