NASIONAL
Menteri Nusron Ungkap Dugaan Kepemilikan Pulau oleh Warga Asing di NTB dan Bali
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid mengungkapkan adanya indikasi kuat sejumlah pulau di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bali diduga telah dikuasai oleh warga negara asing (WNA). Pernyataan ini sontak memantik perhatian publik, menimbulkan pertanyaan besar mengenai kedaulatan wilayah dan kepemilikan aset negara.
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Menteri Nusron menyampaikan keprihatinannya atas temuan ini. Ia berjanji akan segera melakukan pengecekan mendalam terkait kedudukan hukum atau legalitas kepemilikan pulau-pulau yang dimaksud. “Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA. Ini ada beberapa kejadian, enggak tahu dulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kita cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB,” ujar Menteri Nusron dengan nada serius.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan secara kasat mata, di pulau-pulau tersebut telah berdiri bangunan-bangunan megah berupa rumah dan resor yang diduga kuat atas nama warga negara asing. Meski demikian, ia belum memberikan rincian spesifik mengenai identitas pulau-pulau yang dimaksud. “Apakah legalnya itu masih punya WNI tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kita belum tahu. Tetapi secara kasat mata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resort atas nama asing,” terangnya.
Menteri Nusron menegaskan berdasarkan peraturan yang berlaku, kepemilikan pulau di Indonesia tidak diperbolehkan bagi warga negara asing. Namun, ia tidak menampik adanya kemungkinan kerjasama investasi dalam pengelolaan pulau antara WNI atau badan hukum Indonesia dengan investor asing. “Secara aturan itu kalau dimiliki asing enggak boleh. Tapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang diperbolehkan. Tapi yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya,” tandasnya.
Pengungkapan dugaan penguasaan pulau oleh WNA ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait kepemilikan aset negara. Langkah tegas Menteri Nusron untuk melakukan pengecekan legalitas kepemilikan diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kedaulatan negara atas pulau-pulau yang berpotensi dikuasai pihak asing. Publik kini menanti hasil investigasi dan langkah konkret pemerintah selanjutnya dalam menindaklanjuti isu sensitif ini. (Ari Wibowo/Mun)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OTOTEK31/10/2025 10:00 WIB OTOTEK31/10/2025 10:00 WIBBaterai 7.000mAh dan DesainTipis, Realme 15T 5G Rilis di Indonesia 

 
																	
																															 
									 
									 
																	 
									 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




