POLITIK
Perkara Lima Anggota DPR RI Nonaktif Disetujui MKD untuk Ditindak Lanjuti
AKTUALITAS.ID – Lima anggota DPR RI nonaktif masing-masing yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, yang berperkara telah disetuji untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan merka semua telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Dek Gam kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dia menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.
Rapat itu membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.
Dia pun memastikan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.
Sebelumnya, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
NUSANTARA10/10/2026 22:00 WIBJalan Nasional Jember-Banyuwangi Retak Panjang
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
JABODETABEK10/10/2026 23:00 WIBPemilik Panti Pijat Habisi Pria 56 Tahun di Jakbar
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual

















