Connect with us

NASIONAL

Kemenkes Terima 51 Aduan Malapraktik dengan 24 Kematian (2023-2025)

Aktualitas.id -

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin . (BPMI Setpres)

AKTUALITAS.ID – Data resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan gambaran menarik mengenai kejadian dugaan malapraktik di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) selama periode 2023 hingga 2025. Sebanyak 51 aduan kasus pelanggaran disiplin profesi telah tercatat, di mana 24 di antaranya berakhir tragis dengan kematian pasien.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam sebuah rapat kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Menkes Budi menjelaskan bahwa aduan-aduan ini masuk melalui berbagai saluran.

“Dalam rentang waktu 2023 sampai dengan 2025, kami menerima aduan terkait insiden keselamatan pasien dan dugaan pelanggaran disiplin profesi di fasyankes. Aduan langsung ada 21 kasus, (lalu) melalui media massa atau media sosial ada 30 kasus. Jadi totalnya 51,” kata Budi.

Dari 51 kasus yang tercatat, 24 di antaranya melibatkan kematian pasien akibat dugaan malapraktik. Menurut Budi, ini termasuk dalam contoh kasus yang masuk baik dari aduan langsung maupun yang viral di media sosial.

Rincian jenis kasus malapraktik dalam data Kemenkes mencakup berbagai macam isu. Sebanyak 10 kasus terkait infeksi atau komplikasi medis, 8 kasus disebabkan kesalahan dalam prosedur medis atau administrasi, 7 kasus mengakibatkan cacat permanen atau luka berat, serta 2 kasus yang timbul dari ketidakpuasan atau sengketa informasi medis. Detail menunjukkan 13 kasus terjadi di tahun 2025 ini.

Menghadapi tantangan ini, Kemenkes menjalankan dua skema pengawasan untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran disiplin profesi di dunia kesehatan. Skema pertama adalah pengawasan berkala, yang dilakukan secara rutin ke berbagai fasyankes di luar rangkaian kepentingan akreditasi.

Selain itu, skema kedua adalah pengawasan insidental. Skema ini lebih fokus pada masukan atau laporan tertentu yang muncul. “Insidental itu lebih berdasarkan masukan. Kemudian kami sekarang juga sudah mulai memonitor dari sosial media,” penuturan Budi, menunjukkan upaya Kemenkes untuk lebih proaktif dalam memantau aduan melalui platform digital yang kini menjadi sumber informasi penting. Upaya pengawasan ini terus dilakukan untuk meningkatkan standar dan keselamatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING